Posted by : Unknown
Selasa, 08 April 2014
Perhitungan Besaran PPhSeseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Jawab:
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Penjualan Rumah = Rp 200.000.000
* PPh yang harus dibayar 5%: 5% x Rp200.000.000 = Rp 10.000.000